PEMBAHASAN
BULUGHUL MARAM
Assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatu
Pada
tanggal 11 April 2012 kemarin Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin L.C.
melakukan pembahasan tentang Bulughul Maram.Kami telah meringkas isi
tersebut menjadi sebagai berikut:
Kaji
Hadits ke 248 Bab Wajibnya seorang yang sholat menyingkirkan dari
warna-warna dan gambar-gambar
Iman
ada 70 lebih cabang yang paling tinggi menucapkan la ilahha illaullah
yang terendah menyingkirkan kotoran yang ada di jalan
Dari
Annas ibnu Malik”Aisyah menutupi rumah nya dengan tirai bergambar
dan berwarna kemudian Rasullah bersabda”Singkirkan tiraimu karena
ada gambar-gambar, dan motif gambar-gambar itu mengganngu sholat
saya.”
Jadi
kesimpulannya yang bisa kita ambil adalah:
1.Wajib
kita menjauhkan sesuatu yang menganggu kita sholat termasuk karpet
dan dinding-dinding yang berwarna.
2.Hendaknya
orang yang ingin sholat berjamaah mencari masjid yang enak untuk di
tempati yaitu masjid yang tidak mencolok dan tidak penuh kaligrafi.
3.Inti
sholat dan ruh nya sholat adalah konsentrasi/kushu makanya pada saat
sholat Rasullah melarang menahan buang air kecil dan air besar serta
menahan lapar.
4.Amar
Makruf Nahi Munkar merupakan hal yang wajib berdasarkan hadits ini.
Sebaiknya kemungkaran yang ada di rumah cwepat disingkirkan jangan
ditahan.
5.Dilarang
mendekor masjid dengan aksesoris-aksesoris seperti kaligrafi dan
cat-cat warna-warni(karena ini membuat masjid nampak seperti gedung
pertemuan.
6.Dibolehkan
menghiasi rumah kita agar menjadi rapi,bersih dan tersusun.
Terdapat
4 jenis gambar yaitu
1.Gambar
Relief/Timbul hukumnya haram
2.Gambar
Datar yang hanya warna hukumnya haram selagi makhluk hidup.
3.Gambar
yang didapat dari fotografi hukumnya haram
4.Gambar
yang tidak bernyawa hukumnya tidak haram
Rasullah
menyuruh Aisyah karena motif gambar itu membuat Rasullah ingat
dunia.Gambar merupakan suatu yang mungkar tapi sudah terlanjur jatuh
ke dunia.Manusia yang paling berat hukumannya di akhirat adalah orang
yang menandingi ciptaan Allah, Orang yang membuat gambar diminta
pertanggung jawabannya dengan meniupkan ruh kepada gambarnya akan
tetapi mereka tidak bisa meniupkan ruh kepada gambarnya.
Imam
Malik mengatakan bahwa dilarang menulis kaligrafi di depan maupun di
kanan,kiri dan belakang masjid.
Tanya
Jawab
1.Lebih
baik menggunakan sejadah atau tidak?
Kalau
sholat kita nyaman dengan lantai maka tidakperlu kalau ingin memakai
sajadah pakailah sajadah yang tidak berwarna(polos).
2.Ada
foto-foto habib-habib anak saya apakah boleh disimpan?
Sebaiknya
dihilangkan karena tidak boleh menyimpan gambar seorang tokoh.
3.Apakah
profesi menjadi fotografer diperbolehkan dalam islam?
Antara
halal dan haram kecuali ia foto untuk paspor, KTP dan lain-lain.
4.Pedagang
kan membawa barang dagangan, dan kebanyakan barang dagangan bergambar
apakah boleh di simpan?
Boleh
karena dalam keadaan terpaksa atau tidak bisa dihindarkan.
5.Uang
kan ada gambar nya ustadz apakah boleh di simpan?
Boleh
karena dalam keadaan terpaksa atau tidak bisa dihindarkan.
6.Apakah
gambar dalam video dilarang dalam islam?
Tidak
karena video ditampilkan di kaca, seperti kita lagi bercermin jadi
hukumnya tidak haram.
Sekian
yang dapat kami sampaikan untuk kajian pembahasan bulughul maram kali
ini.Terima Kasih
Wassalamualaikum
warohmatulahi wa barokatu